KEPOLISIAN & JASA RAHARJA GANDENG 5 RS SWASTA


Sukabumi, Cakra News
         Di ulang tahun Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke – 59, Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi kota menggandeng PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Barat menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi kota, tentang Penanganan Korban Kecelakaan Lalulintas Jalan dan Penumpang Umum secara Terpadu di Wilayah Hukum Polres Sukabumi kota, antara Kapolres Sukabumi kota, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, KaDinKes kota Sukabumi dan Lima Direktur Rumah Sakit swasta di wilayah Hukum Polres Sukabumi kota.  PT. Jasa Raharja melakukan kerjasama dengan lima Rumah Sakit swasta dalam hal penanganan korban kecelakaan lalulintas terkait pengklaiman biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit. 
   Kelima Rumah Sakit swasta yang diajak bekerjasama yakni Rumah Sakit Islam Assyifa, Rumah Sakit Betha Medika, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Kartika Medical Center dan Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa, semuanya menyatakan bersedia untuk menangani korban kecelakaan baik itu luka ringan, luka sedang maupun luka berat.  PT. Jasa Raharja sudah melakukan MoU dengan 48 Rumah Sakit se-Jawa Barat, hal itu dilakukan supaya mempermudah masyarakat dalam memberikan laporan untuk pengklaiman kecelakaan lalulintas. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat supaya mereka terbantu ketika mengalami musibah kecelakaan. 
   Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, H.R. Edy Supriady mengatakan: Dalam MoU ini semua biaya terkait korban laka lantas akan ditanggung Jasa Raharja, agar korban laka lantas tak perlu memikirkan biaya perawatan dan pengobatan.  Pasalnya semua biaya akan menjadi tanggungan Jasa Raharja, sehingga korban laka lantas baik pengendara maupun penumpang akan diringankan.  Dana santunan yang diberikan sebesar Rp. 10 – Rp. 15 juta, Jadi korban tidak harus memikirkan biaya saat masuk rumah sakit.
     Namun demikian, untuk mendapatkan klaim biaya pengobatan, perawatan ataupun santunan, Jasa Raharja telah menerapkan aturan yang harus dipenuhi oleh korban kecelakaan. Secara prosedur, korban harus melapor kejadian tersebut kepada pihak satuan lalulintas untuk mendapatkan surat keterangan dari pihak kepolisian.  Biaya perawatan akan diklaim jika ada laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, jika tidak ada, kami tidak bisa mengklaim. Pungkas Edy.
   Kapolres Sukabumi kota AKBP Hari Santoso Sik. menambahkan: Dengan dijalinnya kerjasama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit akan lebih mempermudah dan meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.  Sehingga masyarakat korban laka lantas akan merasa terbantu atas kehadiran program tersebut.  Ini tentunya sangat membantu masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalulintas, sehingga mereka tidak harus memikirkan biaya pengobatan ataupun biaya perawatan.  Pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas siap memberikan keterangan yang menjadi syarat untuk mendapatkan klaiman Jasa Raharja, sehingga jalinan kerjasama akan berjalan dengan baik dan mudah.  Nanti Satlantas akan menghubungi pihak Jasa Raharja untuk memberikan laporan dan keterangan terkait laka lantas, setelah itu pengklaiman ke pihak rumah sakit. Tegas Hari.     A.A - A.S. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar