Pengumuman

1.Diberitahukan kepada seluruh jajaran Pemerintahan dan Swasta, bahwa  Media Cakra Nusantara mempunyai dua terbitan yaitu " Media Cetak dan Online " Susunan kepengurusan di Media Cetak  sama dengan susunan kepengurusan di Media Online, adapun pemberitaan dan personil/wartawannya tidak mengalami perubahan ( wartawan media cetak adalah wartawan online ).Tidak di benarkan semua wartawan Cakra Nusantara untuk melakukan pemerasan dalam bentuk apapun. Setiap wartawan yang tidak bisa menunjukan kartu identitas kewartawanan dan surat tugas, maka fihak terkait agar tidak segan untuk melaporkan ke NO.Pengaduan Cakra Nusantara.( 085723856331 atau segera lapor ke pihak Kepolisian terdekat untuk segera di tindak lanjuti."
 
2 Sehubungan telah adanya penggantian  Jajaran Kepengurusan .Media Cakra Nusantara, Maka dengan ini secara otomatis kepemilikan Tanda pengenal ( ID CARD) sebagai wartawan Cakra Nusantara segera di perbaharui dari yang lama kepada yang baru.

3.Kepada seluruh Wartawan Cakra Nusantara ( Cetak maupun Online ),untuk rutin mengirimkan berita setiap hari atau minimal 3 hari sekali, jika peringatan ini tidak di indahkan, maka pihak redaksi agar segera memberikan sangsi administrasi berupa teguran, atau di coret dari keanggotaan sebagai Wartawan CN. Sanksi pemberhentian ( STOP PRESS ) akan di lakukan secara sepihak melalui rapat internal Dewan Redaksi, dan anggota Wartawan yang di berhentikan nama dan photonya akan terpampang di box pengumuman.

3.Seluruh wartawan Cakra Nusantara wajib taat dan tunduk pada aturan yang telah di tentukan

                                                                 Pengumuman terbaru

Hasil Rapat Pleno pada tanggal, 04 September 2020 di putuskan sebagai berikut Click di sini : Melihat hasil rapat

Kirimkan berita anda melalui Email : cakranusantara84@yahoo.co.id

Redaksi Cakra Nusantara

 
Lutfi Yahya.
Pimpinan Redaksi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar