2 Sehubungan telah adanya penggantian Jajaran Kepengurusan .Media Cakra Nusantara, Maka dengan ini secara otomatis kepemilikan Tanda pengenal ( ID CARD) sebagai wartawan Cakra Nusantara segera di perbaharui dari yang lama kepada yang baru.
3.Kepada seluruh Wartawan Cakra Nusantara ( Cetak maupun Online ),untuk rutin mengirimkan berita setiap hari atau minimal 3 hari sekali, jika peringatan ini tidak di indahkan, maka pihak redaksi agar segera memberikan sangsi administrasi berupa teguran, atau di coret dari keanggotaan sebagai Wartawan CN. Sanksi pemberhentian ( STOP PRESS ) akan di lakukan secara sepihak melalui rapat internal Dewan Redaksi, dan anggota Wartawan yang di berhentikan nama dan photonya akan terpampang di box pengumuman.
3.Seluruh wartawan Cakra Nusantara wajib taat dan tunduk pada aturan yang telah di tentukan
3.Kepada seluruh Wartawan Cakra Nusantara ( Cetak maupun Online ),untuk rutin mengirimkan berita setiap hari atau minimal 3 hari sekali, jika peringatan ini tidak di indahkan, maka pihak redaksi agar segera memberikan sangsi administrasi berupa teguran, atau di coret dari keanggotaan sebagai Wartawan CN. Sanksi pemberhentian ( STOP PRESS ) akan di lakukan secara sepihak melalui rapat internal Dewan Redaksi, dan anggota Wartawan yang di berhentikan nama dan photonya akan terpampang di box pengumuman.
3.Seluruh wartawan Cakra Nusantara wajib taat dan tunduk pada aturan yang telah di tentukan
Pengumuman terbaru
Hasil Rapat Pleno pada tanggal, 04 September 2020 di putuskan sebagai berikut Click di sini : Melihat hasil rapat
Hasil Rapat Pleno pada tanggal, 04 September 2020 di putuskan sebagai berikut Click di sini : Melihat hasil rapat
Kirimkan berita anda melalui Email : cakranusantara84@yahoo.co.id
Redaksi Cakra Nusantara
Lutfi Yahya.
Pimpinan Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar