Tersangka DD |
Tersangka IR dan DS |
Kapolren Sukabumi Kota (AKBP SUSATYO PURNOMO CONDRO,SIK.SH ) |
Pihak kepolisian Polres sukabumi kota telah
berupaya melakukan penyelidikan di balik penyebab dari kematian dua orang
tersebut, dan setelah selama 22 jam telah berhasil menangkap 3 orang tersangka
yang di duga telah memberikan minuman oplosan tersebut kepada korban di
antaranya berinisial DD 21 tahun, DS 17
tahun dan IR 16 tahun
Selain itu polisi juga telah mengamankan 7
orang saksi yang tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama melakukan
kejahatan konyol ini dan hal ini akan terus di kembangakan oleh pihak yang
berwajib
Kejadianya berawal dari sang korban Tia ketemu
lewat Facebook dengan tersangka DS
kemudian setelah seminggu berkomunikasi lalu kedua korban Tia dan Widi
di jemput oleh DD dan IR lalu di bawa ke
TKP yaitu sebuah rumah pinggir sawah di kawasan kp gunungguruh girang RT 12 RW
04 Desa babakan kecamatan cisaat sukabumi kurang lebih berjarak 5km dari rumah
korban dan sebelumnya ketiga orang tersangka DD IR dan DS telah menyiapkan
minuman racikan yang di oplos dari jenis spirtus, kukubima dan aqua lalu
memberikannya kepada korban Tia dan Widi dan setelah dua malam korban berada di
TKP atau sebuah rumah semi permanent itu Tia dan Widi di ketahui warga dalam
keadaan lemas dan tak berdaya yaitu hari rabu malam kamis 25 april 2018 dan
langsung di larikan ke rumah sakit bunut syamsudin sh dan tidak lama meninggal
Di olah TKP hari juma’at 27 aprl 2018 KAPORLES
sekabumi kota AKBP Susatyo Purnomo Condro SIK.SH menerangkan ketiga tersangka di
kenakan ancaman hukuman 3 pasal yaitu kesatu pasal 204KUHP karena telah
memberikan minuman keras yang dapat merusak kesehatan manusia hingga
mengakibatkan kematian dengan hukuman 20 tahun penjara, yang ke-2 pasal 170KUHP
karena telah melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan
yang ke-3 pasal 80 Undang-undang perlindungan anak karena korban Tia masih di
bawah umur (16th) dan di kenakan hukuman 12 tahun penjara. Sementara dari 9 tersangka lainnya pihak kepolisian juga
telah menyita sebanyak 3300 botol minuman jenis oplosan.
Kapolsek cisaat kecamatan cisaat Budi Setiana
SHMA beserta jajarannya juga menangani masalah ini hingga di lakukan reka ulang
di TKP ke-2 hari jum’at 27 april 2018 pukul 11:00 hingga selesai
H.Joko S Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar