MINUMAN MAUT MEMBAWA KORBAN

Tersangka DD
Tersangka IR dan DS
Kapolren Sukabumi Kota (AKBP SUSATYO PURNOMO CONDRO,SIK.SH )


Dua wanita nyaris tewas akibat mengkonsumsi minuman oplosan, dua korban tersebut bernama Tia 16 tahun dan Widi 21 tahun warga kp kabandungan cikole sukabumi kota
Pihak kepolisian Polres sukabumi kota telah berupaya melakukan penyelidikan di balik penyebab dari kematian dua orang tersebut, dan setelah selama 22 jam telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yang di duga telah memberikan minuman oplosan tersebut kepada korban di antaranya berinisial  DD 21 tahun, DS 17 tahun dan IR 16 tahun
Selain itu polisi juga telah mengamankan 7 orang saksi yang tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama melakukan kejahatan konyol ini dan hal ini akan terus di kembangakan oleh pihak yang berwajib
Kejadianya berawal dari sang korban Tia ketemu lewat  Facebook dengan tersangka  DS  kemudian setelah seminggu berkomunikasi lalu kedua korban Tia dan Widi di jemput oleh DD dan IR lalu di bawa  ke TKP yaitu sebuah rumah pinggir sawah di kawasan kp gunungguruh girang RT 12 RW 04 Desa babakan kecamatan cisaat sukabumi kurang lebih berjarak 5km dari rumah korban dan sebelumnya ketiga orang tersangka DD IR dan DS telah menyiapkan minuman racikan yang di oplos dari jenis spirtus, kukubima dan aqua lalu memberikannya kepada korban Tia dan Widi dan setelah dua malam korban berada di TKP atau sebuah rumah semi permanent itu Tia dan Widi di ketahui warga dalam keadaan lemas dan tak berdaya yaitu hari rabu malam kamis 25 april 2018 dan langsung di larikan ke rumah sakit bunut syamsudin sh dan tidak lama meninggal
Di olah TKP hari juma’at 27 aprl 2018 KAPORLES sekabumi kota AKBP Susatyo Purnomo Condro SIK.SH menerangkan ketiga tersangka di kenakan ancaman hukuman 3 pasal yaitu kesatu pasal 204KUHP karena telah memberikan minuman keras yang dapat merusak kesehatan manusia hingga mengakibatkan kematian dengan hukuman 20 tahun penjara, yang ke-2 pasal 170KUHP karena telah melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan yang ke-3 pasal 80 Undang-undang perlindungan anak karena korban Tia masih di bawah umur (16th) dan di kenakan hukuman 12 tahun penjara. Sementara dari  9 tersangka lainnya pihak kepolisian juga telah menyita sebanyak 3300 botol minuman jenis oplosan.
Kapolsek cisaat kecamatan cisaat Budi Setiana SHMA beserta jajarannya juga menangani masalah ini hingga di lakukan reka ulang di TKP ke-2 hari jum’at 27 april 2018 pukul 11:00 hingga selesai
H.Joko S  Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar