KABAG TAPEM SETDA ARAHKAN KEPEMIMPINAN KADES YANG KAPABEL

SUKABUMI CN, Kepala Bagan Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Sukabumi mengadakan penyuluhan hukum pertanahan kepada lurah, camat, dan para OPD se-Kota Sukabumi bertempat di Room Hotel Anugrah Jalan Suryakencana Kota Sukabumi pekan lalu.
Kepala Bagian Tapem Kota Sukabumi Iskandar mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan tiap tahun di Tata Pemerintahan. Maksudnya untuk memberikan penyegaran, lurah perangkatnya, kecamatan serta perangkatnya dalam updating peraturan-peraturan terbaru dengan dipetakan, artinya dimaksudkan jika ada perubahan-perubahan tentang peraturan-peraturan per tahun yang ada, tentu kita dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada aparat kelurahan, kecamatan langsung dari narasumbernya, baik dari BPN maupun dari pemerintah yang lebih tinggi pada tingkat kota, provinsi, maupun tingkat nasional.Kaitannya dengan PAD sebenarnya camat tersebut di posisi sebagai kepala wilayah tidak secara langsung dan juga diproses pelaksanaan pengadaan tanah, beliau itu juga sebagai PPATS yang melakukan eksekusi terhadap akte jual beli tanah dan sebagainya, karena itu harus diberi pemahaman dari narasumber yaitu BPN. Kami lanjut Pak Iskandar,  sebagai pembantu Pak Walikota sebagai tata pemerintah itu punya salah satu tugas memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada aparatur pemerintah kelurahan/kecamatan untuk memberikan penyegaran juga terhadap aturan-aturan baru dan memang harus dipahami serta dilaksanakan oleh pejabat di kelurahan/kecamatan, apabila tidak? Otomatis tidak dapat berjalan, apa yang dikehendaki oleh Pak Wali kepada pelaksana pada tingkat kelurahan/kecamatan khususnya proses pengadaan tanah tersebut dan sebagainya. Pungkas Iskandar.Kepala Kasubsi BPN Kota Sukabumi Irwan memaparkan kegiatan tersebut adalah dalam rangka menyatukan persepsi yaitu dengan PPAT, lurah dan aparat perbankan tentang zona tanah, karena selama ini mengenai zona tanah tersebut baru di Kota Sukabumi diberlakukan, itu baru pertama ini. Untuk keseragaman tentu ada pemahaman yang sama misalkan masyarakat jual beli tanah, kan ada penerima negara (bukan pajak) PP 13 harus minta zona tanahnya ke BPN. Begitu juga dari pihak perbankan dalam rangka memberikan jaminan terhadap tanahnya maka harus mendapatkan informasi kepada BPN juga diperlukan keterangan dari kelurahan. Kadang suka terjadi mark up-mark up tersebut itu karena tidak mendapat keterangan dari BPN, singkatnya.Kepala UPT Pajak Bumi dan Bangunan DPPKAD Kota Sukabumi Rahman mengatakan, bahwa ZET NP untuk pembuatan sertifikat karena ZET NP tersebut menjadi dasar nilai transaksi sedangkan ZET NP yang ada di pemda adalah ZETNP untuk pendapatan pajak, karena pajak itu terdiri dari  pajak bumi dan bangunan digunakan ZET NP dan NJOP yang dimiliki oleh pemda. Jadi masing-masing merupakan ZET NP yang terpisah, maka kita kenal ada ZET NP untuk sertifikat dan ZET NP untuk pajak. Mungkin ke depannya kedua ZET NP tersebut apakah akan digabung, akan menjadi dasar pajak dan menjadi dasar transaksi atau tetapi berjalan masing-masing, singkat Rahman. Sementara Camat Cikole Kota Sukabumi Yadi Mulyadi memaparkan bahwa kegiatan ini cukup bagus dan penting untuk mewujudkan sinergitas dan persamaan persepsi, baik itu antara BPN, pemda, UPT PBB, para camat maupun lurah, dan perbankan juga, jangan sampai terjadi multi tapsir terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau memberi gambaran agar satu arah antar perbankan. Biasanya masalah tanah ini kan semua hidup kalau ada permasalahan tersebut itu saling kait mengait antar perbankan, dengan status BPN-nya bahkan kalau terjadi pemohon-pemohon dalam pertanahan termasuk ranah pidana, makanya saya sangat berterima kasih sekali kepada Bagian Tata Kepemerintahan Setda Kota Sukabumi yang telah mengadakan kegiatan ini antara BPN, bagian tata pemerintahan, dan PBB. Mudah-mudahan ini dapat dilaksanakan secara kontinu dan tidak hanya camat/lurah tetapi sekarang alhamdulillah mudah-mudahan nanti dilibatkan juga pihak teknis pertanahan di kecamatan dan kelurahan (orang-orang staf) karena sekarang untuk pejabat-pejabatnya dulu lurah/camat dan kasi pemerintahan padahal yang berhadapan langsung dengan masyarakat, yang dilayani tersebut itu para pelaksana, pungkasnya. **Ecep J.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar