SOSIALISASI PERKAP NO. 8 TH. 2012 PENGGUNAAN AIRSOFT GUN

Sukabumi,Cakra Nusantara,
Bertempat di AULA Graha Rekonfu Polres Sukabumi kota, Satuan Intelkam Polres Sukabumi kota mengadakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan Pengendalian Senjata Api dan Air Soft Gun Untuk Olah Raga.   Sosialisasi ini dilatarbelakangi karena banyaknya penyalahgunaan airsoft gun dikalangan masyarakat dengan modus operandi para tersangka mengancam dengan senjata airsoft gun dan melakukan penganiayaan.   Untuk itu sosialisasi ini tidak hanya diikuti para pemilik airsoft gun dan club menembak saja, melainkan juga diikuti para pedagang senjata airsoft gun dan beberapa ormas serta lembaga lainnya.   Sosialisasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan senjata airsoft gun.  
   Kasat Intelkam AKP Agus Nur Arsyad mengatakan : Senjata airsoft gun ini sebenarnya hanya digunakan untuk olah raga menembak reaksi saja dan bukan untuk gagah-gagahan, atau digunakan hal lainnya.   Para pemilik airsoft gun harus memiliki surat izin dari Perbakin dan tidak boleh membawa airsoft gun saat bepergian, karena bagi anggota yang memiliki airsoft gun maka unit airsoft gun nya itu sendiri harus digudangkan di clubnya masing-masing atau dititipkan di Polres Sukabumi kota yang sudah mempasilitasi gudangnya melalui Sat Intelkam Unit Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak.   Jadi kalau ada yang mau menitipkan senjatanya dipersilahkan, kita terima tanpa ada pungutan biaya apapun, untuk itu kami sangat terbuka jika ada pemilik airsoft gun yang ingin menitipkan senjatanya di Polres Sukabumi kota.   Saya berharap kedepannya masyarakat bisa mengetahui penggunaan senjata airsoft gun dan tidak menyalahgunakannya.  Pungkas Agus.  
   Ditempat terpisah, bidang hukum Forgasi cabang Sukabumi Samsu Rizal S.H. menuturkan:  Untuk komunitas atau club airsoft gun yang ada di wilayah kota Sukabumi harus mengacu kebeberapa wadah yang sudah ditetapkan oleh Sat Intelkam Polres Sukabumi kota : 1. Perbakin melalui club Triger,  2. Forgasi melalui club Forum Air Soft Sukabumi  atau Spring Air Soft Sukabumi.    Masyarakat harus bisa membedakan antara airsoft dengan air gun, kalau airsoft itu kecepatan pelurunya antara 300 s/d 400 fit/second (fps) dan ukuran pelurunya 6 mm atau disebut dengan BB Bullet, sedangkan  air gun kecepatan pelurunya antara 500 s/d 700/800 fit/second (fps) dengan ukuran peluru 4,5 mm standar air gun dari Perbakin, itu biasa dipakai oleh atlet.     Ketentuan membawa airsoft gun atau ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan didalam penggunaan airsoft gun itu sudah diatur di club masing-masing misalnya di Forgasi, itu merupakan aturan baku yang dipatuhi para anggotanya yaitu:  pertama bahwa airsoft itu pada ujung larasnya harus di cat warna orange, itu menandakan bahwa unit tersebut adalah unit/senjata yang disebut Training Weapon.    Kedua dalam hal membawa airsoft gun itu tidak bisa dibawa dalam keadaan terbuka, harus disediakan tas atau Hard Chase atau box secara khusus, jadi tidak boleh ditenteng secara bebas.    Kemudian untuk  jenis Hand Gun di Forgasi itu jelas tidak dipergunakan, yang digunakan adalah airsoft jenis Laras Panjang atau disebut Airsoft Rifle.
   Airsoft mempunyai kecabangan olah raga yang disebut War Game (pertandingan face to face / regu dengan regu) atau kita perang-perangan itu dilingkungan olah raga airsoft.   Pelurunya untuk airsoft ukuran 6 mm terbuat dari plastik, jenisnya BB Bullet, kalau kecepatan pelurunya 350 fit/second maka jarak peluru epektifnya 1m s/d 3m, setelah 5m maka peluru itu akan jatuh, di Forgasi  jenis peluru keramik tidak digunakan.   Airsoft itu ketentuannya adalah  senjata yang dipergunakan untuk olah raga, diluar kegiatan olah raga airsoft itu sendiri, bahwa airsoft itu harus digudangkan dan tidak boleh dibawa-bawa, digunakan diluar kepentingan olah raga maka itu dianggap ilegal.  Pungkas Samsu.   
   Jika dibawa-bawa bukan pada tempatnya dan Penyalahgunaan senjata airsoft gun maupun senapan angin dapat dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.     A.A/A.S  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar