Bertempat di
AULA Graha Rekonfu Polres Sukabumi kota, Satuan Intelkam Polres Sukabumi kota mengadakan
Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan
Pengendalian Senjata Api dan Air Soft Gun Untuk Olah Raga. Sosialisasi ini dilatarbelakangi karena
banyaknya penyalahgunaan airsoft gun dikalangan masyarakat dengan modus
operandi para tersangka mengancam dengan senjata airsoft gun dan melakukan penganiayaan. Untuk itu sosialisasi ini tidak hanya diikuti
para pemilik airsoft gun dan club menembak saja, melainkan juga diikuti para
pedagang senjata airsoft gun dan beberapa ormas serta lembaga lainnya. Sosialisasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi
dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan senjata airsoft gun.
Kasat Intelkam AKP Agus Nur Arsyad
mengatakan : Senjata airsoft gun ini sebenarnya hanya digunakan untuk olah raga
menembak reaksi saja dan bukan untuk gagah-gagahan, atau digunakan hal
lainnya. Para pemilik airsoft gun harus
memiliki surat izin dari Perbakin dan tidak boleh membawa airsoft gun saat bepergian,
karena bagi anggota yang memiliki airsoft gun maka unit airsoft gun nya itu
sendiri harus digudangkan di clubnya masing-masing atau dititipkan di Polres
Sukabumi kota yang sudah mempasilitasi gudangnya melalui Sat Intelkam Unit
Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak.
Jadi kalau ada yang mau menitipkan senjatanya dipersilahkan, kita terima
tanpa ada pungutan biaya apapun, untuk itu kami sangat terbuka jika ada pemilik
airsoft gun yang ingin menitipkan senjatanya di Polres Sukabumi kota. Saya berharap kedepannya masyarakat bisa
mengetahui penggunaan senjata airsoft gun dan tidak menyalahgunakannya. Pungkas Agus.
Ditempat terpisah, bidang hukum Forgasi
cabang Sukabumi Samsu Rizal S.H. menuturkan:
Untuk komunitas atau club airsoft gun yang ada di wilayah kota Sukabumi
harus mengacu kebeberapa wadah yang sudah ditetapkan oleh Sat Intelkam Polres
Sukabumi kota : 1. Perbakin melalui club Triger, 2. Forgasi melalui club Forum Air Soft
Sukabumi atau Spring Air Soft Sukabumi. Masyarakat harus bisa membedakan antara
airsoft dengan air gun, kalau airsoft itu kecepatan pelurunya antara 300 s/d
400 fit/second (fps) dan ukuran pelurunya 6 mm atau disebut dengan BB Bullet,
sedangkan air gun kecepatan pelurunya
antara 500 s/d 700/800 fit/second (fps) dengan ukuran peluru 4,5 mm standar air
gun dari Perbakin, itu biasa dipakai oleh atlet. Ketentuan membawa airsoft gun atau ketentuan-ketentuan
yang harus diperhatikan didalam penggunaan airsoft gun itu sudah diatur di club
masing-masing misalnya di Forgasi, itu merupakan aturan baku yang dipatuhi para
anggotanya yaitu: pertama bahwa airsoft
itu pada ujung larasnya harus di cat warna orange, itu menandakan bahwa unit
tersebut adalah unit/senjata yang disebut Training
Weapon. Kedua dalam hal membawa
airsoft gun itu tidak bisa dibawa dalam keadaan terbuka, harus disediakan tas
atau Hard Chase atau box secara
khusus, jadi tidak boleh ditenteng secara bebas. Kemudian untuk jenis Hand Gun di Forgasi itu jelas tidak
dipergunakan, yang digunakan adalah airsoft jenis Laras Panjang atau disebut Airsoft Rifle.
Airsoft mempunyai kecabangan olah raga yang
disebut War Game (pertandingan face to face / regu dengan regu) atau kita
perang-perangan itu dilingkungan olah raga airsoft. Pelurunya untuk airsoft ukuran 6 mm terbuat
dari plastik, jenisnya BB Bullet, kalau kecepatan pelurunya 350 fit/second maka
jarak peluru epektifnya 1m s/d 3m, setelah 5m maka peluru itu akan jatuh, di Forgasi jenis peluru keramik tidak digunakan. Airsoft itu ketentuannya adalah senjata yang dipergunakan untuk olah raga,
diluar kegiatan olah raga airsoft itu sendiri, bahwa airsoft itu harus
digudangkan dan tidak boleh dibawa-bawa, digunakan diluar kepentingan olah raga
maka itu dianggap ilegal. Pungkas
Samsu.
Jika dibawa-bawa bukan pada tempatnya dan Penyalahgunaan
senjata airsoft gun maupun senapan angin dapat dijerat Undang-Undang Darurat
nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. A.A/A.S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar