TINDAK TEGAS APARATUR SIVIL NEGARA YANG MELAKUKAN PERSELINGKUHAN

Sangat menyedihkan,memprihatinkan,dan membuat kita geram .bagaimana mungkin seorang pendidik melakukan hal tercela.Inilah keadaan dan fakta yang ada dimana orang hanya memiliki kecerdasan Intelektual semata,tanpa kecerdasan Emosional dan tanpa kecerdasan spiritualitas.sebab kecerdasan emosional adalah kemampuan untuk merasa WHAT DI I FELL.orabg menyebutnya EQ atau emosional quotiens dan itu tidak pernah di ajarkan di bangku sekolah manapun.apalagi kecerdasan spiritual as atau SQ atau Spiritualquotiens atau spiritual intelegen itulah kemampuan untuk memahami dan paham siapa jati diri dan suara hati fitrah yang terdalam ,WHO I am.kita selalu mengabaikan emosi dan terbiasa mengabaikan hati nurani.
Kejadian tersebut banyak terjadi di sekitar kita,yang membuat kita lebih miris lagi ini ada yang di lakukan oleh oknum seorang pendidik dimana sebelumnya dia di cetak dan di sumpah untuk bisa menerapkan sekaligus memberikan pendidikan tentang  moral kepada anak didikny,agar menjadi anak yang Sholeh juga berguna bagi Nusa dan bangsa.salah satu contoh yang dapat kita ambil dan di duga kuat telah melakukan perbuatan perselingkuhan yang di lakukan oleh seorang oknum guru yang berinisial MT.dengan SE orang guru lagi yang berinisial EL.dimana  ke dua orang tersebut sudah memiliki pasangan masing yang sah.dan kapasitasnya sebagai kepala sekolah dasar negeri yang ada di kecamatan warung kiara.perbuatan bejad itu mereka lakukan di salah satu penginapan melati yang ada di kota Sukabumi pada tanggal 5 Juni 2020.
Setelah awak media meminta konfirmasi ke pihak mereka terkait dengan permasalahan tersebut di atas.yang bersangkutan Masing2 sudah mengakuinya dan telah membuat surat pernyataan permohonan maaf yang di tujukan kepada.keluarga.mastarakat.awak media,LSM dan Pemerintah.yabg di tandatangani di atas matrai.
Terkait dengan fakta tersebut di atas awak media mengirimkan surat pengaduan ke BKPSDM Kabupaten  dan kantor DISDIK kab.sukabumi agar di tindak sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 dan UUD No 2 tahun 2002 tentang penyakit masyarakat.
Kedinasan BKPSDM sangat resfonship terkait dengan adanya surat pengaduan tersebut,dan kedatangan awak media di terima oleh pak kasubag dan pak Kabid sugih juga staf nya.kabid sugih mengatakan bahwa BKPSDM akan mengambil langkah2 ylserya akan berperan aktif terkait pengaduan ini dengan mendorong dinas terkait agar segera mengambil langkah2 yang prefentif  karena intregitas ASN kab sukabumi akan tercoreng nama baiknya.
Di hari dan di kesempatan yang lain awak media mendatangi pihak dinas pendidikan kabupaten untuk di minta keterangan juga jawabannya.dan awak media di terima dengan baik oleh  KASUBAG disdik.dan beliau memberikan pernyataan bahwa dinas pendidikan telah mengambil langkah2 dengan mendatangi kedua oknum kepsek tersebut.dan berkas laporan tersebut sudah sampai ke tangan pak sekdis.kita tunggu saja hasil perkembangan nya seperti apa.ungkapnya.dan awak media di persilahkan untuk mendatangi Sekdis untuk berkoordinasi dan meminta keterangan lainnya.tapinsudah hampir satu bulan kasus ini menggantung dan pak Sekdis sulit sekali untuk di temui, di coba di televn berkali2  di kirim melalui pesan WA tetap tidak ada jawaban .mungkin beliau lagi sibuk atau sedang ada dinas luar ungkap stapnya.
Yang jadi sekarang jadi pertanyaan kami selaku awak media .apakah dinas pendidikan tidak serius menanggapi surat pengaduan tersebut dan cenderung mengabaikan hal yang berkaitan dengan pengawasan.pembinaan atau tindakan terkait dengan moralitas oknum guru yang tidak benar ? Maka atas dasar itu supaya  penegakan supremasi hukum  dapat berjalan secara oftimal tanpa di tumpangi oleh unsur kebijakan dan kepentingan maka kami akan melayangkan surat pengaduan kasus perselingkuhan tersebut ke bupati.invektorat dan kelembagaan kewartawanan  yang ada dalam hal ini PWRI ( Persatuan wartawan republik indonesia ) dan akan kami kawal sampai kasus ini bisa beres dan tuntas.)Lutfi and Tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar