HM Muraz Walikota
Sukabumi mengatakan, bahwa saya ini sudah menandatangani usulan Upah Minimum
Kerja (UMK) ke Gubernur Jawa Barat 11,5% dari UMK tahun lalu dan alhamdulillah
di Kota Sukabumi tidak ada permasalahan baik dari Apindo, Serikat Pekerja,
pengusaha maupun dari pekerjanya sendiri, semua sepakat komit kenaikan tersebut
sesuai dengan PP 78/Tahun 2015 yaitu 11,5% dari upah tahun yang lalu, dan
bersyukur semuanya arif bijaksana demi untuk kebersamaan, singkat HM Muraz.
Sementara KH Deden
Solehudin Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi
memaparkan mengenai penjabarannya, dimana hal ini merupakan salah satu kita
untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pekerja,
terutama yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian hubungan industri dengan
pekerja dan kemudian yang berkaitan dengan UMK Kota Sukabumi dari tahun ke
tahun itu berubah, sekarang adanya PP 78/Tahun 2015 kalau dulu didasarkan
survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak). UMK untuk tahun sekarang plus inflasi plus
pertumbuhan ekonomi dan sekarang mengacu ke nasional. Untuk nasional 11,5% jadi
untuk tahun 2016 adalah Kota Sukabumi menjadi Rp. 1.654.000,00 + 11,5% sehingga
menjadi Rp. 1.834.100,00 itu kalau disosialisasikan, sebab 1 Januari 2016 harus
mengunakan UMR tahun 2016, singkat KH Deden Solehudin. **Ecep J.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar