HM MURAZ BUKA SOSIALISASI PERATURAN KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRI

SUKABUMI CN, Walikota Sukabumi HM Muraz membuka sosialisasi peraturan ketenagakerjaan dalam kegiatan fasilitasi penyelesaian prosedur hubungan industri, bertempat di Hotel Berlian Jalan Surya Kencana Kota Sukabumi pekan lalu.
HM Muraz Walikota Sukabumi mengatakan, bahwa saya ini sudah menandatangani usulan Upah Minimum Kerja (UMK) ke Gubernur Jawa Barat 11,5% dari UMK tahun lalu dan alhamdulillah di Kota Sukabumi tidak ada permasalahan baik dari Apindo, Serikat Pekerja, pengusaha maupun dari pekerjanya sendiri, semua sepakat komit kenaikan tersebut sesuai dengan PP 78/Tahun 2015 yaitu 11,5% dari upah tahun yang lalu, dan bersyukur semuanya arif bijaksana demi untuk kebersamaan, singkat HM Muraz.
Sementara KH Deden Solehudin Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi memaparkan mengenai penjabarannya, dimana hal ini merupakan salah satu kita untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pekerja, terutama yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian hubungan industri dengan pekerja dan kemudian yang berkaitan dengan UMK Kota Sukabumi dari tahun ke tahun itu berubah, sekarang adanya PP 78/Tahun 2015 kalau dulu didasarkan survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak). UMK untuk tahun sekarang plus inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan sekarang mengacu ke nasional. Untuk nasional 11,5% jadi untuk tahun 2016 adalah Kota Sukabumi menjadi Rp. 1.654.000,00 + 11,5% sehingga menjadi Rp. 1.834.100,00 itu kalau disosialisasikan, sebab 1 Januari 2016 harus mengunakan UMR tahun 2016, singkat KH Deden Solehudin. **Ecep J.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar