PILKADA/PILIHAN KEPALA DAERAH BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB SUKABUMI KEC SUKARAJA DESA LANGENSARI

Langensari,  LabakiNews.Com Ketua PPS desa Langensari M Ruslan pahrul islam dan jajarannya, panwascam asep mulyana, beserta jajarannya, dan kapolsek sukaraja, ketua PPK kecamatan sukaraja Iyus Rusman dan jajarannya, camat sukaraja Budianto, Danramil sukaraja kapten inpantri Erson, kades desa langensari Nasihin spd.

Selama kegiatan berlangsung penerapan protokol kesehatan sangat ketat,
Setiap warga yang hadir harus memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, ketua PPK kecamatan sukaraja Iyus rusman dalam momentum saat ini, dirinya mengingatkan kepada warga masyarakat Hari ini tgl 9 Desember untuk menentukan pilihannya dan diharapkan tingkat kehadirannya maksimal 100% minimalnya 77,5 %.

Ketua PPK kecamatan sukaraja Iyus rusman, menambahkan, selain kepala desa, pejabat negara, pejabat daerah, ASN,TNI,Polri, dan perangkat desa harus netral, mereka tidak boleh bertindak yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.

Apabila bertindak yang menguntungkan dan merugikan calon, maka ada sansi pidana dan denda, pelanggaran pidana itu, sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU no 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain / lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta," Anti politik uang paparnya.

Dengan hak pilih sesuai DPT/Daptar pemilih tetap sebanyak 6944 Dari 22 TPS/Tempat penghitungan Suara.

Pasangan calon no urut
1.Ajo sarjono dan iman Nugraha
Memperoleh suara 1075.

2.Marwan Hamami Dan Iyos Somantri
Memperolh suara 2370

3.Abu Bakar/Bakang dan sirojudin
Memperoleh suara 396

4. Surat suara tidak sah 609

Penulis: Agon poeroenews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar