Terkait dengan adanya pernyataan sikap apdesi melalui media sosial yang isinya mengundang gejolak sekaligus mengganggu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.Maka Kami PWRI DPC Kab Sukabumi mengecam' menyesalkan atas ungkapan sebuah pernyataan bersama oleh oknum Apdesi Sukabumi yang viral di media sosial yang berdurasi sekitar 26 detik
Hal itu dikatakan Khairilsyah selaku Ketua DPC PWRI Kab Sukabumi' Kami menilai hal itu telah mengandung unsur provokasi dan kebencian lantaran dalam pernyataannya seakan berikrar 'mengajakan perlawanan perang kepada insan pers dan LSM yang katanya mengobok-obok Kepala Desa, Selasa (24/11/20).
Menurutnya, Kepala Desa sebagai Abdi Negara semestinya tak patut membuat pernyataan itu, karena selain mencoreng nama baik selaku Kepala Desa. Sikap arogansi oknum Apdesi itu pun telah melukai hati dan perasaan insan pers imbuhnya.
"Kami selaku insan pers dalam melakukan tugas dan fungsinya tentunya diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Dimana Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik terangnya. Ahmad Tajudin Selaku Wanhat DPC PWRI Kab Sukabumi menambahkan
Oleh karena itu, apa yang mendasari Apdesi Sukabumi seolah membenci Media Dan LSM? Apa karena mereka itu sudah kebal hukum dan terlindungi sehingga berani menyatakan perang melawan Pers dan LSM' sungguh perbuatan yang kami anggap terlalu berani' nekat dan penuh kesombongan katanya.Sekertaris DPC PWRI Lutfi Yahya dalam pers rilisnya mengatakan dalam UU Pers juga dinyatakan kalau kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan. Dan kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jadi tak pantas jika oknum Apdesi menyatakan hal yang bertentangan dengan tugas dan peran pers yang jelas diatur dalam Undang - undang tersebut.
"Untuk itu kami dari PWRI Kab Sukabumi meminta oknum yang mengatasnamakan Apdesi Sukabumi untuk segera meminta maaf atas kegaduhan yang telah mereka lakukan itu, dengan mempublikasikannya kembali melalui video seperti mereka membuat pernyataan sebelumnya,"
Kami PWRI Kab Sukabumi akan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan menyeret serta memproses secara hukum semua Kades yang terlibat dalam video itu atas dasar ujaran kebencian dan melecehan profesi pers," pungkasnya."Rab Ripaldo"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar