LAUNCHING PPK DI KP DEMOKRASI BERTEMPAT DI KAMPUNG PULO PANGGANG TPS 16

Langensari,  panwascam asep mulyana, beserta jajarannya, dan kapolsek sukaraja, ketua PPK kecamatan sukaraja Iyus Rusman dan jajarannya, camat sukaraja Budianto, ketua PPS desa langensari M Ruslan pahrul islam, danramil sukaraja kapten inpantri Erson, kades desa langensari Nasihin spd.
Selama kegiatan berlangsung penerapan protokol kesehatan sangat ketat,
Setiap warga yang hadir harus memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, ketua PPK kecamatan sukaraja Iyus rusman dalam momentum saat ini, dirinya mengingatkan kepada warga masyarakat nanti tgl 9 Desember untuk menentukan pilihannya dan diharapkan tingkat kehadirannya maksimal 100% minimalnya 77,5 %. Ketua PPK kecamatan sukaraja Iyus rusman, menambahkan, selain kepala desa, pejabat negara, pejabat daerah, ASN,TNI,Polri, dan perangkat desa harus netral, mereka tidak boleh bertindak yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon. Apabila bertindak yang menguntungkan dan merugikan calon, maka ada sansi pidana dan denda, pelanggaran pidana itu, sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU no 10 tahun 2016 tentang pilkada.Bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain / lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta," paparnya Usai kegiatan Budianto beserta panwascam kecamatan sukaraja menggunting pita di desa langensari kecamatan sukaraja, Hal itu sebagai tanda  peresmian posko kp Demokrasi dan desa anti politik uang.Penulis: Agon poeroenews


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar