Operasi gabungan Polres Sukabumi Kota

Oprasi gabungan
Sukabumi,Cn,- Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Pendapatan daerah Kota Sukabumi, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menggelar Operasi Terpadu dalam rangka penegakan hukum diantaranya: Undang-Undang NO.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang NO. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan, Undang-Undang NO. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Undang-Undang NO.28 Tahun 2009 tentang Pendapatan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah. Acara gelar operasi terpadu ini dilakukan secara serentak dalam satu bulan, acara ini baru di gelar selama 2 mingu dan terbagi dalam beberapa titik diantaranya di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Otista,Jalur lingkar selatan dan Jalan Pasar Seni tepatnya di depan Gereja HKBP Kota Sukabumi, dalam pelaksanaan kegiatan ini, target yang dilaksanakan dalam Operasi Patuh ini diantaranya: kendaraan roda dua dan roda empat, selain itu pula terlihat kendaraan berplat merah yang terkena razia oleh petugas, di duga belum membayar pajak. Dalam penindakan gelar Operasi Patuh ini terjaring ratusan kendaraan, baik yang terkena tilang akibat tidak punya SIM, pajak yang sudah terlewat, dan KIR angkutan umum. Drs.Endang Sutardi selaku kepala pelayanan dinas pendapatan daerah kota Sukabumi menyatakan “kegiatan ini dilakukan selama terus menerus selama satu bulan  bersama   Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota sebagai penindak di lapangan, selain itu pula ia menyatakan  “Alhamdulillah sekarang sudah ada peningkatan hampir 22 persenan dari sebelumnya, ini artinya bahwa masyarakat sudah mulai  ada kesadaran terhadap wajib bayar pajak. selain   itu pula IPTU Iman Selaku KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota menuturkan:   “perlu di ketahui bahwa digelarnya Operasi Patuh ini sebagai shock thaerapy bagi masyarakat pengguna lalulintas, agar lebih taat berkendara yakni  dengan mematuhi prosedur yang telah di tetapkan, tuturnya.**)Yans.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar