Dinas Tata ruang Permukiman dan kebersihan adakan RDTR

dinas tata ruang
Smi. CN,- Dinas Tata Ruang Perpemukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi mengadakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTL), bertempat di Hotel Kenanga Jalan Selabintana pekan lalu. Adapun kegiatan tersebut dengan maksud tujuan dan sasarannya sebagai berikut, maksud dari kegiatan tersebut adalah menyediakan perangkat peraturan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai penjabaran dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032. Dimana dengan tujuan menyediakan acuan operasional bagi pelaksanaan pembangunan sektor dan wilayah (kecamatan dan desa) di Kabupaten Sukabumi, dengan memperhatikan peluang dan tantang global, nasional, regional, dan lokal. Serta mengatur struktur dan pola ruang dan menyusun arah pemanfaatan ruang serta arah pengendalian pemanfaatan ruang. Kemudian mengenai sasarannya adalah terkendalinya pembangunan sistem pusat kegiatan dan kawasan strategis di wilayah Kabupaten Sukabumi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dan di dunia usaha yaitu terciptanya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budaya, terutama antar lingkungannya pemukiman dalam kawasan.Sementara H. Hardian mengatakan, bahwa kegiatan ini tentang penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTL) turunannya dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana RTRW itu adalah membuat peta pembangunan skalanya 1 : 50.000 dan sekarang dipersempit jadi skala 1 : 5.000. Ruang-ruang yang ada harus diperhatikan mana untuk pemukiman, mana untuk pertanian, mana untuk peternakan dan lain-lain, sehingga nanti masyarakat akan berkembang dan masyarakat desa akan menjadi masyarakat kota. Mereka beraktifitas harus terlindungi kebutuhan layak, mereka harus diperhatikan seperti dimana serapan air dan sebagainya. Dan nanti kita akan coba  kemudian disusun perdanya, nanti tatkala ada masyarakat ingin berinvestasi, membangun industri tidak usah menghadap ke yang lain, tinggal lihat saja petanya, mudah-mudahan kita berharap bahwa pedoman ini dapat disepakati seluruh masyarakat yang ada di daerah sehingga tidak terjadi seperti hari ini. Misalkan pemerintah akan membangun jalan tol disepakati yang lainnya, ternyata begitu akan dibangun terkendala dengan para pemilik tanahnya, kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kita akan membuat visi ke depan, bagaimana membangun daerah itu. Mudah-mudahan ini dapat disepakati oleh semua lapisan masyarakat di daerah.Kemudian untuk pesertanya dari semua OPD termasuk kecamatan karena setiap OPD mempunyai perencanaan ke depan. Bagaimana membangun daerahnya masing-masing? Seperti Jampangtengah akan membuat sentra peternakan sapi, lalu mungkin di pertanian apa, lalu dari perhubungan seperti apa? Dan sekarang di kegiatan ini diungkapkan sehingga menyusun semua OPD memberikan masukan-masukan hingga tidak ada begitu di-closing, eh ternyata ada konsep yang tidak dapat diterapkan.Kegiatan inipun sebagai bahan kajian untuk kecamatan-kecamatan yang akan membangun, tidak boleh sembarangan dimana itu sekarang tidak boleh industri tersebut di daerah kawasan, tapi juga daerah industri tidak akan terpisahkan dengan industri, kalau barang-barangnya akan tinggal dimana, makanya kita harus dilokalisasi. Jadi kita tidak bisa per kecamatan dimana sekarang polanya berintegrasi, pungkas H. Hardian. **Ecep J.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar